PEDOMAN UMUM PENDAFTARAN MAHASISWA BARU
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2010/2011

A. WAKTU PENDAFTARAN DAN SELEKSI

Gel. Pendaftaran Tes Tertulis Pengumuman Daftar Ulang
I 10 Maret - 29 April 2010 29 April 2010 01 Mei 2010 01 Mei - 30 Juni 2010
II 01 Mei - 17 Juni 2010 18 Juni 2010 19 Juni 2010 19 Juni - 30 Juli 2010
III 18 Juni -18 Juli 2010 21 Juli 2010 23 Juli 2010 23 Juli - 09 Agustus 2010
IV 21 Juli - 18 Agustus 2010 19 Agustus 2010 21 Agustus 2010 21 - 30 Agustus 2010

B. TEMPAT PENDAFTARAN & TEMPAT TESTING

Kampus A: Rektorat UMJ, Jl. KH. Ahmad Dahlan, Ciputat, Jakarta Selatan. Tlp. (021) 7401894, 7492862, Fax. 7430756
Kampus B: Fak. Teknik, Jl. Cempaka Putih Tengah 27, Jakarta Pusat. Tlp. (021) 4256024, 4244016

C. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

(1). Membayar uang pendaftaran. (2). Mengisi formulir pendaftaran. (3). Foto cCpy Ijazah/Tanda Lulus Sementara 2 lbr, atau Raport kelas III bagi yang belum menerima Ijazah/Tanda Lulus. (4) Pas Foto ukuran 2 x 3 = 2 lbr. (5). Mengikuti Testing

D. SYARAT-SYARAT

E. MATERI TESTING

  1. Tes Tertulis
    1. Bahasa Inggris dan Pengetahuan Umum, untuk Fakultas ISIP, Hukum dan Ilmu Pendidikan
    2. Bahasa inggris, Pengetahuan Umum dan Matematika, untuk Fakultas Ekonomi.
    3. Bahasa Inggris dan Matematika, untuk Jurusan Teknik
      • Kimia: tambahan untuk Jurusan Kimia
      • Fisika: tambahan untuk Jurusan Sipil, Elektro, Mesin, Industri dan Informatika
      • Menggambar : tambahan untuk Jurusan Arsitektur
    4. Bahasa Inggris, Pengetahuan Umum dan Pengetahuan Agama, untuk Fakultas Agama Islam
    5. Bahasa Inggris, Matematika dan Biologi, untuk Fakultas Pertanian
    6. Bahasa Inggris, Pengetahuan Umum dan Biologi, untuk Fakultas Kedokteran & Kesehatan Jurusan Kesehatan Masyarakat.
  2. Tes Kesehatan (Tes Narkoba)
  3. Wawancara, untuk Program Studi Pendidikan Dokter

F. PROSEDUR PENDAFTARAN

  1. Calon mahasiswa mendaftarkan diri kepada Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UMJ
  2. Membayar uang pendaftaran
  3. Calon mahasiswa akan menerima map yang berisi : Formulir dan Pedoman Pendaftaran, dll.
  4. Setelah calon mahasiswa mengisi formulir, dikembalikan kepada Panitia PMB yang dilengkapi dengan:
    1. Foto copy ijazah/Tanda Lulus Sementar = 2 lbr
    2. Pas foto ukuran 2 x 3 = 2 lbr

G. BIAYA PENDAFTARAN DAN BIAYA PENDIDIKAN

  1. Uang Pendaftaran : a. Rp. 150.000,- b. Rp. 200.000,- (Kesmas) c. Rp. 400.000,- (Pend. Dokter) Rp. 200.000,- (AKPER)
  2. Biaya Pendidikan ( lembar tersendiri )
    1. Uang Pengenalan Kehidupan Akademik dibayar bersamaan dengan pembayaran Semester I
    2. Uang Praktikum : dibayar di Fakultas pada waktu mendaftar praktikum
    3. Uang Kuliah : pembayaran setelah lulus testing (syarat daftar ulang)
    4. Uang ujian : dibayar di Fakultas

Panitian Pendaftaran Mahasiswa Baru UMJ
Ketua,

Sahrudin Al-Murtala, SH, MH.


INFORMASI BEASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA

A. Keputusan Rektor Nomor : 181 Tahun 2008 : Tentang Pemberian Beasiswa dan/atau Keringanan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa Baru Universitas Muhammdiyah Jakarta

  1. Memiliki prestasi akademik, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Memiliki rata-rata nilai ijazah 8, mendapat beasiswa dan/atau keringanan uang kuliah sebesar 25% dari uang kuliah semester pertama.
    • Memiliki rata-rata nilai ijazah 7, mendapat beasiswa dan/atau keringanan uang kuliah sebesar 20% dari uang kulkiah semester pertama.
  2. Memiliki prestasi dalam bidang organisasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pernah aktif sebagai pengurus OSIS, mendapat beasiswa dan/atau keringanan uang kuliah sebesar 15% dari uang kuliah semester pertama.
  3. Memilki prestasi dalam bilang seni membaca Al-Qur’an dan dalam bidang olahraga Sepakbola, Futsal, Volly, Basket dan Pencak Silat, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Minimal juara 3 tingkat Kabupaten/Kotamadya, mendapat beasiswa dan/atau keringanan uang kuliah sebesar 15% dari uang kuliah semester pertama.
  4. Keluarga Besar Persyarikatan Muhamamdiyah, mendapat keringanan sebesar 20%, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Anggota dan/atau putra/putri anggota Persyarikatan Muhammadiyah termasuk ortom-ortomnya yang memenuhi persyaratan dengan disertai rekomendasi dari Pimpinan Muhammadiyah dan/atau ortom-ortomnya.
    2. Lulusan sekolah Muhammadiyah yang memenuhi persyaratan.

Pemberian beasiswa dan/atau keringanan uang kuliah sebagaimana dimaksud di atas hanya diberikan pada semester pertama dengan ketentuan waktu kelulusan dari SLTA tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

B. Keputusan Rektor Nomor : 182 Tahun 2008 : Tentang Pemberian Beasiswa dan/atau Keringanan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa Universitas Muhammdiyah Jakarta

  1. Memiliki prestasi akademik, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Memiliki Indek Prestasi Kumulatif (IPK) dengan rentang 3, 76 s.d 4.00, mendapat beasiswa dan/atau keringanan uang pokok sebesar 25%.
    2. Memiliki Indek Prestasi Kumulatif (IPK) dengan rentang 3, 50 s.d 3.76, mendapat beasiswa dan/atau keringanan uang pokok sebesar 15%.
    3. Pemberian beasiswa dan/atau keringanan uang pokok sebagai mana dimaksud butir a dan b di atas hanya diberikan terhadap mereka yang memperoleh hasil belajar di UMJ dengan ketentuan:
      1. Mahasiswa tersebut memperoleh nilai murni setiap semester, bukan nilai hasil pengulangan mata kuliah/perbaikan nilai.
      2. Beasiswa/keringanan diberikan terhitung mulai semester II (dua) sampai dengan semester VIII (delapan) jika IPK memenuhi syarat.
  2. Memilki prestasi dalam bilang seni membaca Al-Qur’an dan dalam bidang olahraga : Sepakbola, Futsal, Volly, Basket dan Pencak Silat, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Juara Tingkat Nasional, mendapat beasiswa dan/atau keringanan uang pokok sebesar 25%.
    2. Juara Tingkat Provinsi, mendapat beasiswa dan/atau keringanan uang pokok sebesar 20%.
    3. Juara Tingkat Kabupaten datau Kotamadya, mendapat beasiswa dan/atau keringanan uang pokok sebesar 15%.
    4. Beasiswa dan/atau keringanan uang pokok sebagaimana dimaksud butir a, b, dan c, diberikan apabila memperkuat dan/atau mengatasnamakan UMJ baik perorangan maupun tim.

Ketentuan Umum

  1. Mahasiswa yang memiliki lebih dari satu kriteria seperti tersebut di atas, hanya diberikan salah satu beasiswa dan/atau keringanan uang pokok yang prosentasenya paling tinggi.
  2. Fakultas dapat menambah prosentase beasiswa dan/atau keringanan uang pokok sebagai mana tersebut pada diktum pertama keputusan ini dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke Pimpinan Universitas.
  3. Pemberian beasiswa dan/atau keringanan uang pokok yang dimaksud di atas diberlakukan untuk jenjang pendidikan Diploma Tiga (D3) dan Strata Satu (S1), Kecuali Program Studi Kedokteran, Keperawatan, AKPER, dan D3 Kebidanan.

Jakarta, 6 Februari 2010

Drs. H. M. Amin Tohari, M. Si.

Download Uang Pendaftaran